Breaking News
- Harry Khairil Hadi : Apresiasi Pemerintah Terhadap Wacana Penurun Tiket Pesawat
- Pemerhati Hukum Ingin Pemerataan MBG di Sejumlah Daerah
- Anggota Dewan Ini Minta Perhatikan Kebersihan dan Gizi MGB
- Dewan Kalsel Mengapresiasi Bependa RaihNilai A Dari Kementerian
- Anggota Dewan Kalsel Apresiasi Polda Kalsel Ungkap Sejumlah Kasus Besar
- Banjarbakula Bakal Tambah Halte Bus di 15 Titik
- Jembatan Sungai Lulut Perlu Penerangan
- Ini Pesan Habib Umar Kepada Warga Banua Dalam Haulan Nanti
- Zainul Unggul Dipemilihan Rektor Uniska
- Dislautkan Siapkan 1 Ton Ikan Laut Semarakkan Haul Sekumpul
Perlahan tapi pasti, sosok TM yang merupakan artis dan berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) akhirnya mulai terungkap Video bocah melakukan hubungan intim layaknya suami istri membuat geger. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi pun sudah melakukan penelusuran siapa orang di balik pembuatan video cabul tersebut.
Dibalas Oleh : Robby Prihandaya, Pada : 09 Apr 2017, 00:54:31 WIB
badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman Video bocah melakukan hubungan intim layaknya suami istri membuat geger. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi pun sudah melakukan penelusuran siapa orang di balik pembuatan video cabul tersebut.
Dibalas Oleh : Prasmana Enru, Pada : 21 Nov 2014, 00:00:00 WIB
Dibalas Oleh : Robby Prihandaya, Pada : 29 Mei 2015, 00:00:00 WIB
Video bocah melakukan hubungan intim layaknya suami istri membuat geger. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi pun sudah melakukan penelusuran siapa orang di balik pembuatan video cabul tersebut. Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman.
Dibalas Oleh : Dewi Safitri, Pada : 21 Nov 2014, 00:00:00 WIB
Dibalas Oleh : Robby Prihandaya, Pada : 22 Jan 2015, 00:00:00 WIB
Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, membuat perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif mengenai Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Dibalas Oleh : si anu, Pada : 19 Nov 2014, 00:00:00 WIB
Dibalas Oleh : Anggun Pratiwi, Pada : 21 Nov 2014, 00:00:00 WIB