Breaking News
- BATAS Resmi Digerakkan di Kalsel Gazali: ‘Kami Datang untuk Mengubah’
- Budidaya Nila Menjanjikan Perekonomian Nelayan
- Skandal Oplosan BBM Pertamina Terbongkar: Konsumen Ditipu, Oknum Harus Dihukum
- Serunya Siswa SD Kartika V-7 Banjarmasin Belajar Berenang di GOR Hasanuddin
- Kepedulian di Tengah Musibah Gubernur Kalsel Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir
- Fakultas Hukum UNISKA MAB Gelar Pendidikan dan Kemahiran Hukum untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa
- Hilir Mudik Truk Tambang di Jalan Nasional, DPRD Kalsel: Perlu Evaluasi Serius!
- Pipa Bocor, Air PAM Tidak Mengalir: Wilayah Terdampak Diketahui
- Komisi I Apresiasi Pemprov Kalsel Miliki WRS di Sejumlah Kabupaten
- Pengamat Ini Prihatin Adanya Dugaan Asusila di Pondok Pesantren
Perlahan tapi pasti, sosok TM yang merupakan artis dan berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) akhirnya mulai terungkap Video bocah melakukan hubungan intim layaknya suami istri membuat geger. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi pun sudah melakukan penelusuran siapa orang di balik pembuatan video cabul tersebut.
Dibalas Oleh : Robby Prihandaya, Pada : 09 Apr 2017, 00:54:31 WIB
badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman Video bocah melakukan hubungan intim layaknya suami istri membuat geger. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi pun sudah melakukan penelusuran siapa orang di balik pembuatan video cabul tersebut.
Dibalas Oleh : Prasmana Enru, Pada : 21 Nov 2014, 00:00:00 WIB
Dibalas Oleh : Robby Prihandaya, Pada : 29 Mei 2015, 00:00:00 WIB
Video bocah melakukan hubungan intim layaknya suami istri membuat geger. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi pun sudah melakukan penelusuran siapa orang di balik pembuatan video cabul tersebut. Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman.
Dibalas Oleh : Dewi Safitri, Pada : 21 Nov 2014, 00:00:00 WIB
Dibalas Oleh : Robby Prihandaya, Pada : 22 Jan 2015, 00:00:00 WIB
Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, membuat perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif mengenai Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Dibalas Oleh : si anu, Pada : 19 Nov 2014, 00:00:00 WIB
Dibalas Oleh : Anggun Pratiwi, Pada : 21 Nov 2014, 00:00:00 WIB