Breaking News
- Kepedulian di Tengah Musibah Gubernur Kalsel Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir
- Fakultas Hukum UNISKA MAB Gelar Pendidikan dan Kemahiran Hukum untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa
- Hilir Mudik Truk Tambang di Jalan Nasional, DPRD Kalsel: Perlu Evaluasi Serius!
- Pipa Bocor, Air PAM Tidak Mengalir: Wilayah Terdampak Diketahui
- Komisi I Apresiasi Pemprov Kalsel Miliki WRS di Sejumlah Kabupaten
- Pengamat Ini Prihatin Adanya Dugaan Asusila di Pondok Pesantren
- Ratusan Mahasiswa Fakultas Hukum Uniska Magang di Sejumlah Instansi di Kalsel
- Komisi I Inginkan Instansi Terkait Tanggulangi Korban Banjir
- Harry Khairil Hadi : Apresiasi Pemerintah Terhadap Wacana Penurun Tiket Pesawat
- Pemerhati Hukum Ingin Pemerataan MBG di Sejumlah Daerah
Perlahan tapi pasti, sosok TM yang merupakan artis dan berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) akhirnya mulai terungkap Video bocah melakukan hubungan intim layaknya suami istri membuat geger. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi pun sudah melakukan penelusuran siapa orang di balik pembuatan video cabul tersebut.
Dibalas Oleh : Robby Prihandaya, Pada : 09 Apr 2017, 00:54:31 WIB
badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman Video bocah melakukan hubungan intim layaknya suami istri membuat geger. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi pun sudah melakukan penelusuran siapa orang di balik pembuatan video cabul tersebut.
Dibalas Oleh : Prasmana Enru, Pada : 21 Nov 2014, 00:00:00 WIB
Dibalas Oleh : Robby Prihandaya, Pada : 29 Mei 2015, 00:00:00 WIB
Video bocah melakukan hubungan intim layaknya suami istri membuat geger. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi pun sudah melakukan penelusuran siapa orang di balik pembuatan video cabul tersebut. Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman.
Dibalas Oleh : Dewi Safitri, Pada : 21 Nov 2014, 00:00:00 WIB
Dibalas Oleh : Robby Prihandaya, Pada : 22 Jan 2015, 00:00:00 WIB
Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, membuat perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif mengenai Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Dibalas Oleh : si anu, Pada : 19 Nov 2014, 00:00:00 WIB
Dibalas Oleh : Anggun Pratiwi, Pada : 21 Nov 2014, 00:00:00 WIB