- Kepedulian di Tengah Musibah Gubernur Kalsel Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir
- Fakultas Hukum UNISKA MAB Gelar Pendidikan dan Kemahiran Hukum untuk Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa
- Hilir Mudik Truk Tambang di Jalan Nasional, DPRD Kalsel: Perlu Evaluasi Serius!
- Pipa Bocor, Air PAM Tidak Mengalir: Wilayah Terdampak Diketahui
- Komisi I Apresiasi Pemprov Kalsel Miliki WRS di Sejumlah Kabupaten
- Pengamat Ini Prihatin Adanya Dugaan Asusila di Pondok Pesantren
- Ratusan Mahasiswa Fakultas Hukum Uniska Magang di Sejumlah Instansi di Kalsel
- Komisi I Inginkan Instansi Terkait Tanggulangi Korban Banjir
- Harry Khairil Hadi : Apresiasi Pemerintah Terhadap Wacana Penurun Tiket Pesawat
- Pemerhati Hukum Ingin Pemerataan MBG di Sejumlah Daerah
Hilir Mudik Truk Tambang di Jalan Nasional, DPRD Kalsel: Perlu Evaluasi Serius!
Keterangan Gambar : Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo, SM
Hilir
Mudik Truk Tambang di Jalan Nasional, DPRD Kalsel: Perlu Evaluasi Serius!
BBC,
Banjarmasin – Lalu lintas truk tambang dan angkutan kelapa sawit yang melintasi
jalan nasional di Kalimantan Selatan menjadi sorotan. Wakil Ketua DPRD Kalsel,
H. Kartoyo, SM, menyoroti keluhan masyarakat terkait aktivitas tersebut yang
dianggap merusak kualitas jalan dan memicu kemacetan.
Menurut
Kartoyo, aturan sudah jelas tertuang dalam Perda Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 3 Tahun 2012, yang mengharuskan truk angkutan tambang dan sawit
menggunakan jalan khusus, bukan jalan umum. Namun, implementasinya dinilai
belum maksimal, sehingga perlu dikaji ulang.
Baca Lainnya :
- Pipa Bocor, Air PAM Tidak Mengalir: Wilayah Terdampak Diketahui0
- Komisi I Apresiasi Pemprov Kalsel Miliki WRS di Sejumlah Kabupaten0
- Pengamat Ini Prihatin Adanya Dugaan Asusila di Pondok Pesantren 0
- Komisi I Inginkan Instansi Terkait Tanggulangi Korban Banjir0
- Harry Khairil Hadi : Apresiasi Pemerintah Terhadap Wacana Penurun Tiket Pesawat0
"Kalau
Perda ini benar-benar diterapkan, masalah kerusakan jalan dan kemacetan bisa
diminimalisir. Sayangnya, masih banyak angkutan tambang yang melintasi jalan
nasional, terutama di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS)," ujar Kartoyo.
Ia
menambahkan, aturan ini selaras dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan serta PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Jalan
Pertambangan, yang secara tegas mengatur penggunaan jalan khusus untuk
kendaraan tambang.
Tumpang
Tindih Regulasi
Kartoyo
juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi regulasi antara Perda, Undang-Undang,
dan aturan lainnya. "Kami harus memastikan tidak ada tumpang tindih aturan
yang justru membingungkan. Jika ada, ini tugas pemerintah daerah untuk
menyelesaikannya," tegas politisi NasDem itu.
Ia
mengajak pemerintah daerah untuk melihat persoalan ini secara holistik,
menimbang antara kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan
keberlanjutan ekonomi yang juga melibatkan para sopir sebagai tulang punggung
keluarganya.
“Semua
bisa berjalan seimbang jika aturan yang ada ditegakkan dengan baik. Kepentingan
publik dan perusahaan harus diselaraskan,” imbuhnya.
Dengan maraknya truk tambang yang masih menggunakan jalan nasional, DPRD Kalsel mendesak adanya pengawasan lebih ketat dan evaluasi menyeluruh. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah nyata agar masalah ini tidak terus berlarut-larut dan merugikan banyak pihak. (Pip)